Bolehkah seseorang kencing sambil berdiri apabila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya?
Bagaimana jawaban dan penjelasan Syaikh Ibnu Baaz, berikut kutipannya :
Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah radliyallohu 'anhu, bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berjalan menuju ujung pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. (Disepakati kesahihannya, Hadits Riwayat Bukhari dalam Wudhu (2224) dan Muslim dalam Thaharah (273).
Namun demikian, lebih baik dilakukan dengan duduk atau jongkok, karena itulah yang mayoritas dilakaukan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, dengan tetap menutup aurat dan hati-hati agar tidak terkena percikan air seni.

Rujukan :
Majalah al-Buhuts, nomor 38, Syaikh Ibnu Baaz.
Disalin dari buku Fatwa-fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

0 comments: