Bagaimana hukum cium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru dan sebagainya?
Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syariat?
Sementara ada orang yang mengatakan bahwa mencium tangan mengandung kehinaan atau menghinakan diri sendiri.
Berikut jawaban Syekh Ibnu Jibrin :
Menurut kami, itu boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap kedua orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih tua dan sebagainya.
Ibnu Al-Arobi telah menulis risalah tentang hukum mencium tangan dan sejenisnya, sebaiknya merujuk kepada beliau. Bila mencium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat yang lebih tua atau orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati sebgaian Syeikh kami mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati, bukan berarti mereka mengharamkannya.
Wallahu a'lam

Rujukan :
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdullah al-Jibrin, tanggal 20/11/1421H.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3 Penerbit Darul Haq.

0 comments: