Bagaimana hukum gurauan dalam pandangan Islam?
Apakah termasuk perkataan yang sia-sia?
Berikut penjelasan Syaikh Ibnu Baaz :
Bersendau gurau apabila haq dan benar, maka tidak ada larangan. Apalagi kalau tidak sering melakukan hal itu. Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam pernah bercanda dan tidak mengatakan kecuali yang benar. Adapun yang mengandung kebohongan, maka tidak diperbolehkan, berdasarkan hadits Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, "Celakalah bagi orang yang berbicara, lalu berdusta agar membuat orang lain tertawa dengan ucapannya. Celaka baginya, celaka baginya." Hadits Riwayat Abu Daud dalam al-Adab (4990), Tirmidzi dalam az-Zuhud (2315), Nasa'i dalam al-Kabir (11126), (11655) dengan isnad yang jayyid.

Rujukan :
Majalah al-Buhuts, nomor 27 halaman 87-88 Syaikh Ibnu Baaz.
Disalin dari buku Fatwa-fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Download

0 comments: